CIBINONG – Luasnya wilayah Kabupaten Bogor ternyata membuat jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) semakin banyak. Terutama bagi fakir miskin yang jumlahnya mencapai 918.617 jiwa atau 196.028 Kepala Keluarga serta 7358 penyandang disabilitas. Hal ini menjadi tugas berat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, meski sebelumnya pemkab mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Sosial yang baru-baru ini disahkan DPRD Kabupaten Bogor.Kepala Bidang Rehabilitas Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor Dian Mulyadiansya mengatakan, jumlah PMKS di Kabupaten Bogor ada 25 jenis, mulai dari anak jalanan, tunasusila, anak telantar, wanita rawan sosial ekonomi hingga beberapa yang lainnya. Para penyandang PMKS ini kebanyakan datang dari luar Kabupaten Bogor, seperti Cianjur, Sukabumi, Banten dan Depok. ”Karena Kabupaten Bogor dekat dengan ibukota, jadi mereka banyak datang ke sini. Terlebih di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor sering dikunjungi wisatawan,” ujar Dian kepada Metropolitan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Para wanita tunasusila ini hadir di sejumlah perbatasan wilayah Kabupaten Bogor, sedangkan para gelandangan dan pengemis (gepeng) kebanyakan ada di pusat kota atau di wilayah pariwisata. Sementara anak jalanan, anak telantar, disabilitas dan fakir miskin, tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.
Untuk para PMKS yang terjaring dan berasal dari luar Kabupaten Bogor, menurut Dian, Dinsos langsung koordinasikan dengan pemerintah daerah asal domisili PMKS tersebut. Sehingga, mereka pun langsung diberi pengarahan. ”Kalau PMKS-nya dari Kabupaten Bogor, akan kita bina dan diberi pembekalan nantinya,” terangnya.
Dengan adanya Perda Kesejahteraan Sosial yang belum lama ini disahkan, Dian mengaku saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan perda tersebut. Hal itu agar para PMKS setiap tahunnya semakin berkurang. ”Ya perda ini sangat membantu dan dengan adanya perda ini dapat menekan angka PMKS. Mereka pun diharapkan bisa menjadi lebih sejahtera,” paparnya.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Habib Agil Salim Alatas meminta Dinsosnakertrans segera menganggarkan kebutuhannya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 untuk penanganan PMKS. Sebab jika dilihat dari 25 jenis PMKS, harus segera membutuhkan pertolongan. “Perda ini harus secepatnya disusul dengan anggarannya. Sebab 25 jenis PMKS membutuhkan uluran bantuan pemerintah,” katanya.
test komentar
terimakasih atas komentarnya