TUPOKSI

KEPALA DINAS  

Tugas : Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan tugas pembantuan.

Fungsi :

    1. Perumusan kebijakan di bidang perlindungan sosial, jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial;
    2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial jaminan sosial rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial;
    3. Pelaksanaan monitoring,evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan sosial, jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial;
    4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

SEKRETARIS DINAS

Tugas : Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam pengelolaan kesekretariatan dinas.

Fungsi :

    1. Pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan dinas;
    2. Pengelolaan rumah tangga tata usaha dan kepegawaian dinas;
    3. Pengkoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
    4. Pengelolaan keuangan Dinas;
    5. Pengelolaan situs web dinas; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

1. Subkoord Perlindungan Sosial Korban Bencana

Tugas :

    1. Melaksanakan Bimbingan Teknis Dan Supervisi Kesiapsiagaan Dan Mitigasi, Penanganan Korban Bencana Alam Serta Pemulihan Dan Penguatan Sosial Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Agar Target Kerja Dapat Tercapai Sesuai Rencana;
    2. Melaksanakan Bimbingan Teknis Dan Supervisi Kemitraan, Pengelolaan Bantuan Logistik Dan Kebutuhan Dasar Serta Pemulihan Trauma Bagi Korban Bencana Alam Dan Bencana Sosial Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Agar Target Kerja Dapat Tercapai Sesuai Rencana;
    3. Melaksanakan Pembinaan Dan Mobilisasi Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Agar Target Kerja Dapat Tercapai Sesuai Rencana.

2. Subkoord Jaminan Sosial Keluarga

Tugas:

    1. Memberikan Bimbingan Teknis Dan Supervisi Jaminan Sosial Keluarga, Serta Penyalur Bantuan Dan Pendamping Jaminan Sosial Keluarga Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Agar Target Kerja Dapat Tercapai Sesuai Rencana;
    2. Melaksanakan Koordinasi Dan Fasilitas Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Agar Target Kerja Dapat Tercapai Sesuai Rencana;
    3. Memberikan Rujukan Orang Terlantar Diperjalanan (OTDP) Dan Bantuan Serta Jaminan Sosial Terhadap Pekerja Migran Bermasalah Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas.

3. Subkoord Penanganan Fakir Miskin

Tugas:

    1. Melakukan Verifikasi Dan Validasi Fakir Miskin Cakupan Daerah Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Untuk Kelancaran Pelaksaan Tugas;
    2. Melaksanakan Pelaksanaan Sosial Dan Pemberian Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mempu (SKTM) Bagi Keluarga Miskin Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Untuk Kelancaran Pelaksaan Tugas;
    3. Melaksanakan Fasilitas Dan Pembinaan Pelatihan Usaha Ekonimi Produktif (UEP) Dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Agar Target Kerja Dapat Tercapai Sesuai Rencana;
    4. Melaksanakan Penyaluran Beras Atau Kebutuhan Pokok Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Keluarga Sejahtera (RASTRA) Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Agar Target Kerja Dapat Tercapai Sesuai Rencana.

BIDANG REHABILITASI SOSIAL

1. Subkoord Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut  Usia

Tugas :

    1. Melaksanakan Bimbingan Teknis Pelayanan Sosial Balita Terlantar Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Untuk Kelancaran Pelaksaan Tugas;
    2. Melaksanakan Bimbingan Teknis Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar, Anak Yatim, Anak Piatu, Anak Yatim Piatu, Anak Jalanan, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Anak Korban Tindakan Kekerasan Atau Perlakuan Salah Serta Anak Yang Di Eksploitasi Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas;
    3. Melaksanakan Bimbingan Teknis Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Dan Lanjut Usia Terlantar Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas.

2. Subkoord Rehabilitasi Sosial Penyandan Disabilitas

Tugas:

    1. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan sensorik serta mental dan intelektual sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

3. Subkoord Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang

Tugas:

    1. Memberikan Bimbingan Teknis Dan Supervisi Rehabilitasi Sosial Gelandangan, Pengemis, Pemulung Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan, Korban Perdagangan Orang (Trafficking), Korban Tindak Kekerasan, Dan Eks Tuna Susila Dan Waria/ Kelompok Marjinal Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas;
    2. Memberikan Bimbingan Teknis Pengembangan Kelembagaan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Dan Korban Perdagangan Orang Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Utuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas.

BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL

1. Subkoord Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga

Tugas:

    1. Melaksanakan Pemberdayaan Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Agar Target Kerja Dapat Tercapai Sesuai Rencana;
    2. Melaksanakan Bimbingan Teknis Pekerja Sosial, Pekerja Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Tenaga Kesejahteraan Sosial Dan Relawan Sosial Lainnya, Keluarga Pioneer, Serta Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Dan Unit Perduli Keluarga (FAMILY CARE UNIT) Sesui Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas;
    3. Melaksanaan Pembinaan Wanita Atau Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas.

2. Subkoord Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial

Tugas:

    1. Melaksanakan Kebijakan Dan Bimbingan Teknis Di Bidang Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBN)/ Pusat Kesejahteraan Sosial, Karang Taruna Dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Organisasi Sosial/ Yayasan Sosial Serta Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS) Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas;
    2. Melaksanakan Pembinaan Dan Bimbingan Teknis Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Serta Pengelolaan Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas;
    3. Melaksanakan Pembinaan Penyuluhan Dan Pendayagunaan Sumbangan Sosial Dan Undian Gratis Atau Hadiah Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Untuk Kelancaraan Pelaksaan Tugas;
    4. Melaksanakan Pengelolaan Pelayanan Dan Pengendalian Izin Undian Atau Penerbitan Rekomendai Izin Undian Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Agar Target Kerja Dapat Tercapai Sesuai Rencana.

3. Subkoord Pemberdayaan Potensi Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial

Tugas:

    1. Melaksanakan Kebijakan Dan Bimbingan Teknis Penggalian Potensi, Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanaan Dan Restorasi Sosial Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Untuk Kelancaran Pelaksaan Tugas;
    2. Melaksanakan Kebijakan Dan Bimbingan Teknik Terhadap Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dan Corporate Social Responsibility (CSR) Sesuai Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas;
    3. Melaksanakan Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Didaerah Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Agar Target Kerja Dapat Tercapai Sesuai Rencana;
    4. Memberikan Bimbingan Teknis Dan Supervisi Dan Pemberdayaan Potensi Kesetiakawanan Dan Retorasi Sosial Sesuai Dengan Peraturan Dan Prosedur Yang Berlaku Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas.

UPT – BKS (Balai Kesejahteraan Sosial)

Tugas :

Melaksanakan Sebagian Tugas, Tanggung Jawab Dan Wewenang Teknis Dinas Di Bidang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi PPKS Terlantar Melalui Sistem Panti.

Fungsi :

    1. Penyelenggaraan Informasi, Konsultasi, Pendidikan Dan Pelatihan PMKS Terlantar;
    2. Penyelenggaraan Bimbingan Fisik, Mental Sosial, Dan Keterampilan Bagi PPKS;
    3. Sebagai Tempat Pemberdayaan Dan Pengembangan Kerja Sama Penanganan PPKS;
    4. Tempat Rujukan PPKS Dalam Upaya Pencegahan, Rehabilitasi, Pemberdayaan Dukungan Maupun Pengembangan;
    5. Penyelenggaraan Panti Sosial Asuhan Anak;
    6. Penyelenggaraan Panti Sosial Tresna Wherda; Dan
    7. Rumah Singgah Balita, Anak Dan Ibu Terlantar.