Bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 mengamanatkan negara bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) baik perorangan, keluarga dan kelompok masyarakat serta peningkatan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, berkelanjutan, yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan (curatif), pemulihan (rehabilitatif), dan pengembangan (promotif) bagi PMKS yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat, dalam bentuk pelayanan kesejahteraan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Dengan telah diterbitkannya Perda No. 7/2016 tentang Kesejahteraan Sosial diperlukan upaya untuk mengoptimalkan, mensinergikan dan mengharmonisasikan peran seluruh SKPD dan seluruh Stakeholder yang terkait dalam optimalisasi peran PSKS dan penanganan PMKS.