F.A.Q (Frequently Asked Question)
DTKS
APLIKASI
SIKS-NG OffLine
DTKS

TANYA  JAWAB

Apa yang dimaksud DTKS?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.


Apa saja dasar hukum DTKS?


Bagaimana cara masuk ke dalam DTKS?

Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Link).


Jika sudah masuk kedalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?

Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.


Siapa yang berkewajiban melakukan update DTKS?

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.

Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota. Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kab/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota.


Apakah Siswa yang NIK tidak terdaftar di DTKS bisa mendaftar KIP Kuliah?

Dalam hal calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu namu belum memiliki KIP atau belum terdaftar kedalam DTKS, masih mungkin menerima KIP kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait. Info selengkapnya di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan


Bagaimana jika alamat yang ada di DTKS ternyata merupakan alamat yang merupakan KK lama?

Untuk perubahan data alamat dapat disampaikan kepada desa/kelurahan domisili baru. Perubahan tersebut akan disampaikan oleh Lurah/kepala Desa ke Bupati melalui camat. Sebelum pengesahan oleh Bupati/Walikota, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap pendataan melalui kunjungan rumah tangga.


Apakah DTKS hanya diperuntukan bagi yang miskin? atau karena hanya ingin mengajukan KIP Kuliah?

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.


Jika nama di DTKS tidak tercantum bagaimana pengajuannya?

Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati/walikota melalui camat. Sebelum pengesahan oleh bupati/walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga. Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.


Apakah keluarga yang mempunyai anak yang masih bersekolah semua dan bekerja sebagai petani bisa mengusulkan untuk masuk DTKS?

Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Berdasarkan verifikasi dan validasi data tidak semua usulan masuk ke dalam DTKS.


Apa gunanya terdaftar di dalam DTKS?

Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS. Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.


Bagaimana upaya Kemensos agar daerah berperan aktif untuk melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat miskin yang berhak untuk masuk kedalam DTKS?

  • Melakukan sosialisasi kebijakan dan peraturan terkait pengelolaan DTKS kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Melakukan rapat koordinasi nasional dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Melaksanakan bimbingan teknis kepada petugas pelaksan verifikasi dan validasi, baik secara regional maupun dengan membuka kelas yang diadakan sebulan 4 kali setiap hari selasa-rabu minggu kedua dan keempat bertempat di Pusdatin Kesos.
  • Memenuhi undangan dari daerah untuk melakukan bimbingan teknis kepada petugas daerah di lapangan.
  • Melakukan koordinasi lintas sektor dengan K/L terkait updating data.

APLIKASI

Aplikasi Data Bansos
Aplikasi PBIJK
Aplikasi SIKS-NG Online
    • Bagaimana cara akses aplikasi SIKS Online?
      Halaman untuk Mengakses SIKS-NG Online adalah https://siks.kemsos.go.id, masukkan user dan password yang sudah diberikan
    • Bagaimana jika lupa password SIKS-NG:
      Silahkan sampaikan di grup, selanjutnya password akan dikirimkan pesan pribadi
Jaringan Komunikasi Data Daerah

 Program BPNT/Rastra

SIKS-NG OffLine

BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN APLIKASI SIKS-NG OFFLINE?
Anda bisa mendownload master file aplikasi offline dengan mengakses alamat https://siks.kemsos.go.id/offline/download pada browser anda. Selanjutnya untuk master file database anda bisa menghubungi petugas Pusdatin Kesos untuk dapat diberikan file databasenya

APA ITU INISIASI AWAL KECAMATAN/DESA ?
Aplikasi SIKS-NG versi offline menyediakan fitur untuk membatasi akses operator ditingkat Kecamatan/Desa. Jadi Daerah bisa membagi (duplikasi) file aplikasi tersebut ke masing-masing operator di tingkat Kecamatan atau Desa sehingga mempermudah proses updating dan verivali data diwilayahnya masing-masing. Masing-masing operator bisa dibatasi fungsi lingkup data cakupannya hanya di Kecamatan/desa yg di inisiasi saja dan terkontrol oleh Dinsos Kabupaten/Kota karena ada fitur untuk mengeksport data hasil update tersebut ke database Kemensos Pusat via aplikasi SIKS-NG versi online.

MENGAPA APLIKASI SIKS-NG OFFLINE TERKADANG LAMBAT DAN HANG/NOT RESPONDING ?
Hal ini sangat berpengaruh pada spek pc/laptop yang digunakan. Jika spek nya kurang mendukung, atau banyak aplikasi lain yg terinstal serta jumlah datanya dalam pc/laptop banyak, bisa mempengaruhi kecepatan kerja komputer.

APA MAKSUD BDT BUKAN KKS & PKH PADA MENU CETAK PDF DI SIKS-NG OFFLINE?
Keluarga/KPM terdaftar di data BDT tetapi tidak masuk kedalam program bantuan KKS dan PKH. Artinya keluarga tersebut hanya ada dalam basis data tetapi tidak sebagai penerima program bansos pemerintah.

TOLONG JELASKAN PILIHAN PADA KOLOM STATUS KEBERADAAN RUMAH TANGGA! 

Status Keberadaan Rumah Tangga:
1. Ditemukan, tidak ada update : kpm ditemukan, tetapi tdk ada perubahan yg dilakukan  diaplikasi.
2. Ditemukan, ada update : kpm ditemukan, dan ada perubahan atau penambahan pengisian data pada aplikasi.
3. Tidak ditemukan : kpm tdk ditemukan.
4. Ditemukan mampu : kpm sdh dlm kondisi mampu/tidak miskin.
5. Ditemukan ganda : ID BDT berbeda, tetapi data KPM-nya sama.

2 Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *