Untuk mewujudkan tercapainya tujuan kesejahteraan sosial disusun berbagai program dan kegiatan yang disebut usaha-usaha kesejahteraan sosial. kesejahteraan sosial dan usaha kesejahteraan sosial seringkali disamakan. UU RI Nomor 6 Tahun 1974 memberi batasan mengenai keduanya. Usaha kesejahteraan sosial menurut undang-undang tersebut adalah semua upaya, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, dan memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial. Usaha kesejahteraan sosial tidak hanya dilaksanakan jika timbul hambatan atau masalah tetapi juga dilakukan sebagai pengembangan sumber-sumber daya untuk menumbuhkan, membina dan meningkatkan terwujudnya kesejahteraan sosial serta menunjang usaha-usaha lain yang mempunyai tujuan sama.
Fungsi Kesejahteraan Sosial Sistem kesejahteraan sosial merupakan subsistem dari masyarakat yang lebih besar yang memberikan sanksi-sanksi dan dukungan-dukungan terhadapnya. Sebagai subsistem, kesejahteraan sosial mempunyai fungsi khusus yakni mengatasi masalah yang ada kaitannya dengan penyesuaian-penyesuaian sosial dan relasi-relasi sosial.
Dalam perkembangan proses sosial terbentuk siklus : organisasi-disorganisasi-reorganisasi. Siklus tersebut berkaitan dengan fungsi kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial berfungsi sebagai reorganisasi dari adanya disorganisasi. Artinya kesejahteraan sosial berfungsi mengembalikan funsionalitas peranan- peranan sosial dari suatu sistem yang telah mengalami gangguan atau kerusakan akibat adanya perubahan. Fungsi kesejahteraan sosial secara umum adalah sebagai penunjang pembangunan di bidang-bidang lainnya seperti pembangunan sektor ekonomi. Tiap negara mempunyai tingkat ekonomi yang berbeda, maka terdapat perbedaan pula pada penekanan fungsi kesejahteraan sosial.