BIMBINGAN SOSIAL DAN PELATIHAN BAGI PENYANDANG CACAT BKS CITEREUP KAB.BOGOR

BIMBINGAN SOSIAL DAN PELATIHAN BAGI PENYANDANG CACAT BKS CITEREUP KAB.BOGOR

Penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban daan peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan. Mengingat dalam kehidupan sehari-hari penyandang cacat yang mengalami keterbatasan karena kecacatannya, seringkali mengalami hambatan dalam melaksanakan fungsi sosialnya, maka untuk mewujudkan kesamaan Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Memberikan Bimbingan Sosial dan pelatihan bagi penyandang cacat,  yang pada akhirnya akan menciptakan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat. Sesuai dengan pengertian dari rehabilitasi sosial berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1997 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, pada pasal 50 adalah dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemauan dan kemampuan penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat. Dalam pelayanan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat, bimbingan sosial merupakan bimbingan pokok yang perlu disampaikan pada penyandang cacat yang mejadi klien di panti sosial penyandang cacat. Bimbingan ini diharapkan dapat menumbuhkembangkan fungsi sosial mereka

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *