Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial (PMKS) merupakan seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani dan sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan atau keterpencilan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung, dari 26 jenis penyandang masalah kesejateraan sosial, salah satunya ialah Wanita Tuna Susila. Faktor yang mendasari munculnya Wanita Tuna Susila dikarenakan faktor ekonomi (kemiskinan), masalah keluarga, dan pengaruh dari lingkungan.
Bertujuan Untuk Mengurangi PMKS Jalanan khuususnya Wanita Tuna Susila di Kabupaten Bogor.
Adapun dalam Penjangkauan di lapangan, Tim Reaksi Cepat (TRC) bertugas untuk mendampingi Petugas Satpol PP dalam penangkapan, mengassesment hasil penjangkauan serta menyerahkan ke Balai Rehabilitasi Sukabumi.
Hasil yang dicapai dalam kegiatan penjangkau PMKS di wilayah Kecamatan Kemang, pada hari rabu tanggal 19 Februari 2020 terjaring 19 orang wanita tuna susila, yang berasal dari Kabupaten Sukabumi.
Setelah kami Data dan kami memberikan pembinaan kepada mereka dan mereka tidak akan melakukan kegiatan seperti itu lagi dan kami membuat satu surat pernyatan agar mereka tidak mengulanginya lagi dan berharap mereka mencari pekerjaan yang lebih baik lagi.
Posted inSeputar PD