PROFIL DINAS SOSIAL KABUPATEN BOGOR

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah. Dinas Sosial, merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kepala Dinas Sosial, dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat dan 3 (Tiga) Bidang, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial  (3 seksi), Bidang Rehabilitas Sosial (3 seksi), Bidang Pemberdayaan Sosial (3 seksi).   

Susunan organisasi Dinas Sosial, berikut :

  1. Kepala Dinas Sosial
  2. Sekretaris Dinas
    • Sub Bagian Program dan Pelaporan
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
  3. Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial
    • Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana
    • Seksi Penangan Fakir Miskin
    • Seksi Jaminan Sosial dan Keluarga
  4. Bidang Rehabilitasi Sosial
    • Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
    • Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
    • Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
  5. Bidang Pembedayaan Sosial
    • Seksi Pemberdayaan Potensi Kesetiawakawanan dan Restorasi Sosial
    • Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga
    • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial
  6. UPT Daerah Balai Kesejahteraan Sosial (BKS)
    • Sub Bagian Tata Usaha UPT Balai Kesejahteraan Sosial (BKS)
  7. Kelompok jabatan fungsional
    • (Arsiparis, Pengantar Kerja, Mediator, Instruktur, Pengawas Ketenagakerjaan)

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DINAS SOSIAL

SELAYANG PANDANG DINAS SOSIAL

Amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara”, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, serta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 tahun 2016 tentang Kesejahteraan Sosial. Pada tahun 2016 dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan salah satu fungsi meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat. Berdirinya Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk melaksanakan tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang sosial dan tugas pembantuan.

Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Bogor adalah untuk perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitas sosial, dan pemberdayaan sosial. Pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan, jaminan sosial, rehabilitas sosial, dan pemberdayaan sosial. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan, jaminan sosial, rehabilitas sosial, dan pemberdayaan sosial. Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka pada Tahun 2017 Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, menjadi Dinas Sosial dimana urusan ketenagakerjaan serta keimigrasian dipisahkan dengan urusan sosial. Berdasarkan aturan-aturan di atas, Dinas Sosial hanya melaksanakan tugas dan fungsi urusan sosial.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS SOSIAL

Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang sosial dan tugas pembantuan.

Dinas Sosial Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitas sosial, dan pemberdayaan sosial;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan, jaminan sosial, rehabilitas sosial, dan pemberdayaan sosial;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan, jaminan sosial, rehabilitas sosial, dan pemberdayaan sosial;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.