PROFIL DINAS SOSIAL KABUPATEN BOGOR

         Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 55 Tahun 2025  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Dinas Sosial. Kepala Dinas Sosial dan Sekretaris Dinas Sosial dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial  (3 seksi), Bidang Rehabilitas Sosial (3 seksi), Bidang Pemberdayaan Sosial (3 seksi) dan Bidang Penanganan Fakir Miskin Daerah ( 3 Seksi )

Susunan organisasi Dinas Sosial, berikut :

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DINAS SOSIAL

SELAYANG PANDANG DINAS SOSIAL

Amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara”, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, serta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 tahun 2016 tentang Kesejahteraan Sosial. Pada tahun 2016 dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan salah satu fungsi meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat. Berdirinya Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk melaksanakan tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang sosial dan tugas pembantuan.

Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Bogor adalah untuk perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitas sosial, dan pemberdayaan sosial. Pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan, jaminan sosial, rehabilitas sosial, dan pemberdayaan sosial. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan, jaminan sosial, rehabilitas sosial, dan pemberdayaan sosial. Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka pada Tahun 2017 Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, menjadi Dinas Sosial dimana urusan ketenagakerjaan serta keimigrasian dipisahkan dengan urusan sosial. Berdasarkan aturan-aturan di atas, Dinas Sosial hanya melaksanakan tugas dan fungsi urusan sosial.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS SOSIAL

Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang sosial dan tugas pembantuan.

Dinas Sosial Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang sosial;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang sosial;
  3. Pengendalian, pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang sosial;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang bidang sosial;
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial;
  6. pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.