SIBOS Pancakarsa
DALAM INOVASI
(Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014, Tentang Percepatan Penanggulaiigan Kemiskinan, Peraturan menteri Sosial Nomor
10 Tahun 2016 mekanisme Penggunaan Data Terpadu program Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pedoman umum Validasi dan Verifikasi Data terpadu Peoangan Fakir Miskin, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 07 tahun 2016 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor 49 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Daerah Kabupaten Bogor.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat. Sifat bantuan ini, tidak secara terus menerus dan selektif. Bantuan ini berupa uang atau barang yang pemberiannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tujuannya untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Maka dari itu transparasi data dan pelayanan secara digital sangat dibutuhkan bagi masyarakat, diharuskan adanya suatu sistem Informasi yang mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan serta aduan dan memudahkan petugas dalam melakukan monitoring data penerima bantuan sosial.
Sistem Informasi Bantuan Sosial yang di Singkat SIBOS merupakan produk dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk pengelolaan, penyempurnaan serta pemutakhiran data Bantuan Sosial yang ada di Kabupaten Bogor secara sistematis dan dapat di akses oleh masyarakat.