Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam kesejahteraan sosial. PSM hadir sebagai perwujudan dari peran serta masyarakat, oleh sebab itu pemberdayaan PSM sangat penting diperjuangkan agar mampu mengelola urusan kesejahteraan sosial sesuai dengan standar yang wajib dipenuhi.
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) merupakan salah satu bentuk mitra kerja dalam pembangunan kesejahteraan sosial tumbuh, berkarya dan berbhakti di tengah-tengah masyarakat. Dengan adanya transformasi peran (tanggung jawab dan kewenangan) pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dan Masyarakat, maka diperlukan suatu sistem dan mekanisme kerjasama yang baik yang memungkinkan terjadinya sinergi dalam pemberdayaan segala potensi dan kemampuan yang dimiliki masyarakat dan Pemerintah Daerah,Dalam posisi yang demikian itu maka, peran, fungsi dan tanggung jawab PSM memerlukan pemberdayaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan sehingga PSM mampu melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana dan atau pembimbing usaha kesejahteraan sosial dilingkungannya