PMKS GENCAR MEMBERSIHKAN ANAK JALANAN

PMKS GENCAR MEMBERSIHKAN ANAK JALANAN

CIBINONG – Luasnya wilayah Kabupaten Bogor ternyata mem­buat jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sema­kin banyak. Terutama bagi fakir miskin yang jumlahnya mencapai 918.617 jiwa atau 196.028 Kepala Keluarga serta 7358 penyandang disabilitas. Hal ini menjadi tugas berat Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Bogor, meski sebelumnya pemkab mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Kese­jahteraan Sosial yang baru-baru ini disahkan DPRD Kabupaten Bogor.Kepala Bidang Rehabilitas Sosial pada Dinas Sosial  (Dinsos) Kabupaten Bogor Dian Mulyadiansya men­gatakan, jumlah PMKS di Ka­bupaten Bogor ada 25 jenis, mulai dari anak jalanan, tuna­susila, anak telantar, wanita rawan sosial ekonomi hingga beberapa yang lainnya. Para penyandang PMKS ini keba­nyakan datang dari luar Kabu­paten Bogor, seperti Cianjur, Sukabumi, Banten dan Depok. ”Karena Kabupaten Bogor de­kat dengan ibukota, jadi me­reka banyak datang ke sini. Terlebih di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor sering dikun­jungi wisatawan,” ujar Dian kepada Metropolitan saat di­temui di kantornya, kemarin.

Para wanita tunasusila ini hadir di sejumlah perbatasan wilayah Kabupaten Bogor, se­dangkan para gelandangan dan pengemis (gepeng) kebanya­kan ada di pusat kota atau di wilayah pariwisata. Sementara anak jalanan, anak telantar, disabilitas dan fakir miskin, tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

Untuk para PMKS yang ter­jaring dan berasal dari luar Kabupaten Bogor, menurut Dian, Dinsos langs­ung koordinasikan dengan pemerintah daerah asal domi­sili PMKS tersebut. Sehingga, mereka pun langsung diberi pengarahan. ”Kalau PMKS-nya dari Kabupaten Bogor, akan kita bina dan diberi pembeka­lan nantinya,” terangnya.

Dengan adanya Perda Kese­jahteraan Sosial yang belum lama ini disahkan, Dian menga­ku saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan perda tersebut. Hal itu agar para PMKS setiap tahunnya semakin ber­kurang. ”Ya perda ini sangat membantu dan dengan adanya perda ini dapat menekan ang­ka PMKS. Mereka pun diha­rapkan bisa menjadi lebih se­jahtera,” paparnya.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Habib Agil Salim Alatas meminta Din­sosnakertrans segera mengang­garkan kebutuhannya di Ang­garan Pendapatan dan Be­lanja Daerah (APBD) 2017 untuk penanganan PMKS. Sebab jika dilihat dari 25 jenis PMKS, harus segera membu­tuhkan pertolongan. “Perda ini harus secepatnya disusul dengan anggarannya. Sebab 25 jenis PMKS membutuhkan uluran bantuan pemerintah,” katanya.

2 Comments

    • opdbogorkab

      terimakasih atas komentarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *